Menjelang dilaksanakanannya pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pihak yang hendak maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, untuk melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang, yaitu KPK. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait hal tersebut, KPK telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam surat tersebut, KPK meminta KPU untuk menetapkan agar seluruh bakal calon presiden dan calon wakil presiden melaporkan harta kekayaannya yang terkini (per Mei 2014 dalam kapasitas sebagai calon presiden atau calon wakil presiden) dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyampaikannya kepada KPK.
Terhadap
laporan kekayaan yang telah diterima, KPK akan menerbitkan tanda terima
khusus yang menyatakan telah menerima laporan kekayaan para pelapor
dalam kapasitas sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Untuk itu, KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan.
KPK
juga akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas LHKPN yang telah
disampaikan dan meminta para bakal calon presiden dan wakil presiden
untuk mengumumkan kepada publik. Langkah ini diambil KPK sebagai salah satu upaya untuk menjaga terciptanya pemilu presiden dan wakil presiden yang bersih dan bebas dari korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Dari delapan saksi itu, tujuh di antaranya petinggi di perusahaan yang menangani pengadaan perangkat keras dan Lunak dalam proyek tersebut.
Mereka yang diperiksa, yakni Direktur Utama PT LEN Industri Abraham Mose, Darman Mappangara sebagai Direktur TeknoLogi dan Produksi PT LEN Industri, juga Wahyuddin Bagen-da, mantan direktur utama PT LEN Industri. Selain petinggi LEN, KPKjuga memeriksa Enny Asijanti, manajer keuangan PT Trisakti Mustika Graphika, dan Budhi Wibowo, general manager PT Trisakti Mustika Graphika.
Sementara
dari BUMN, KPK memanggil Agus Eko Priadi selaku Kepala Divisi Pemasaran
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Satrijo Sigit
Wirjawan sebagai direktur keuangan umum dan SDM Perum PNRI serta R Djoko
Dwi Subando, karyawan Perum PNRI.
Kepala
Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa
delapan orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Sugiarto sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKJ di Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Demi
terciptanya pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 yang
berintegritas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Buku Putih
yang dipersembahkan khusus bagi para pasangan calon presiden dan wakil
presiden Republik Indonesia priode 2014-2019.
KPK berkeyakinan bahwa korupsi dan kelemahan sistem pemerintahan adalah akar masalah yang melanda bangsa ini. Korupsi adalah simptom dari rendahnya integritas institusi dan individu, serta adanya sistem yang tidak akuntabel. Tanpa memperbaiki integritas, suplai koruptor baru akan terus terjadi dan berbagai kasus korupsi baru akan terus bermunculan. Tanpa memperbaiki integritas, maka sebaik apa pun sistem yang diterapkan akan tetap muncul kolusi.
Karena itu, KPK berharap para pasangan calon bisa menyusun program kerja dan visi-misi berdasarkan 8 agenda dalam Buku Putih, serta merealisasikannya. Kedelapan agenda itu, antara lain, pertama, agenda reformasi birokrasi dan perbaikan administrasi kependudukan. KPK menilai, jalan paling mendasar untuk menata birokrasi adalah melalui reformasi birokrasi.
Banyak orang bertanya-tanya bagaimana
KPK bisa menangkap tangan praktk suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa
mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera
yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada
jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di
seluruh daerah?
Keberhasilan KPK dalam menangkap
koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian
masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran
serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan
adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya.
Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat
membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi
Perkumpulan
untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Jakarta memaparkan hasil laporan masyarakat kepada keduanya pada
Selasa lalu (8/4) di Gedung KPK, terkait dugaan pelanggaran pada
kampanye Pemilu Legislatif 2014
- Pilih yang Jujur, Agar Bangsa Makmur Maulana, seorang karyawan perusahaan tambang yang berdomisili di Kalimantan Timur melempar wacana dalam grup obrolan. “Siapa yang pemilu nanti ikut milih?”Hening tak ada jawaban. Baru beberapa jam kemudian, anggota grup lainnya menjawab dengan apatis. Ada yang golput, dan ada yang masih bingung menentukan pilihan. Akhirnya topik pembicaraan itu malah melenceng dan tidak ada kesimpulan akhir, selain kebingungan itu sendiri.Maulana dan kawan-kawannya, merupakan potret jamak yang didapati menjelang pemilihan umum. Saking banyaknya calon anggota legislatif (caleg), masyarakat dihadapkan pada situasi sulit. Singkatnya, salah memilih, bisa berakibat masa depan yang suram pada lima tahun mendatang. Lima menit di TPS akan menentukan wajah bangsa ini di lima tahun mendatang.
Sejumlah
partai peserta Pemilihan Umum 2014 berkukuh tidak akan mencoret
nama-nama calon legislator bermasalah, termasuk yang berstatus
tersangka. Selain menjadi pentolan partai, sebagian besar calon
legislator itu sudah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan.
Partai
Demokrat, yang menjadi partai dengan calon inkumben terbanyak, berdalih
tidak ada alasan kuat untuk mencoret calon legislator yang namanya
disebut-sebut terkait dengan kasus korupsi. Menurut Wakil Ketua Umum
Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, partainya tidak akan menghukum
kader yang kesalahannya belum jelas. "Biar masyarakat yang memilih,"
kata dia.
Di
partai berlambang mirip Mercy itu, ada sejumlah calon legislator yang
namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi di KPK. Selain Sutan
Bhatoegana dan Tri Yulianto, yang disebut-sebut terkait dengan kasus
dugaan korupsi SKK Migas, ada nama Edhi Baskoro Yudhoyono atau Ibas. Dia
adalah calon legislator daerah pemilihan Jawa Timur VII nomor urut 1.
Nama
putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pernah disebut dalam
kasus dugaan korupsi SKK Migas dan dugaan korupsi Hambalang dalam
kaitan dengan aliran dana ke Kongres Demokrat. Dia juga tercatat kerap
bolos rapat dan Sidang Paripurna DPR. Ibas sudah membantah ihwal
keterlibatannya dalam kasus SKK Migas dan Hambalang







0 komentar:
Posting Komentar