Blogs masih dalam proses pembuatan harap dimaklumi

Senin, 07 Juli 2014

Berita pemerintahan


Image



 Image


Berita pemerintahan

Tabungan Pendidikan Rp 24 Triliun, Pemerintah Siap Biayai Beasiswa Hingga S3

Tabungan Pendidikan yang anggarannya diperoleh dari penyisihan sebagian anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sejak 2010 lalu, hingga saat ini jumlahnya sudah menyentuh angka Rp 24 triliun lebih. Karena itu, pemerintah siap memberikan beasiswa bagi putra-putri Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke Strata 2 (S2) atau S3.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, tabungan yang dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) itu disiapkan pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi. Tujuannya, untuk memastikan keberlanjutan pendidikan bagi anak bangsa hingga jenjang tertinggi.
“Cita-citanya, agar adik-adik bisa kuliah dimana saja tanpa harus mengemis biaya kuliah, karena sudah disediakan negara,” kata Mendikbud pada acara pelepasan tim olimpiade Indonesia yang akan berkompetisi di kancah internasional, Rabu (2/07), di kantor Kemdikbud.
Menurut Mendikbud, tabungan pendidikan itu juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintahan 2009-2014 ke pemerintahan berikutnya. Ia berharap, hingga 2045 dimana generasi emas memegang tampuk kepemimpinan, tabungan tersebut terus bertambah.
Adapun mengenai penggunaannya, Mendikbud menjelaskan, ada tiga skema yang disiapkan melalui dana pendidikan ini, yaitu pemberian beasiswa, yang mengambil porsi terbesar yaitu 70 persen, pembiayaan untuk penelitian kebijakan nasional, dan pembiayaan rehabilitasi infrastruktur akibat bencana.
“Untuk beasiswa dibagi dalam tiga kelompok, beasiswa presiden, beasiswa pemerintah, dan beasiswa afirmatif,” terang M. Nuh.
Ia menyebutkan, beasiswa presiden (Presidential Scholarship) merupakan beasiswa yang diberikan oleh presiden bagi calon mahasiswa yang lulus di 50 perguruan tinggi terbaik di dunia. “Siapapun presidennya, dia punya “kantong” untuk beasiswa adik-adik. Dan sudah banyak yang diterima di Oxford, Cambridge, MIT, dan lain sebagainya,” ujar Mendikbud.

Beasiwa presiden itu, kata Mendikbud, merupakan wujud bentuk kebanggaan bagi presiden, siapapun presidennya, untuk memberi beasiswa bagi anak terbaik bangsa yang akan meneruskan pendidikannya ke perguruan tinggi negara manapun. Sebaliknya, akan menjadi kebanggaan pula bagi penerima beasiswa ini karena mendapat beasiswa dari presiden.
“Kita hargai institusi presiden. Karena dia paling top (dalam pemerintahan). Dengan adanya ini anak-anak Indonesia pun bangga karena menerima beasiswa dari presiden,” kata Mendikbud.
Adapun beasiswa pemerintah, menurut Mendikbud, merupakan beasiswa yang disiapkan untuk siapa saja. Baik pegawai negeri sipil, dosen, atau siapapun yang ingin terus melanjutkan pendidikannya.
“Berbeda dengan beasiswa presiden yang harus di 50 perguruan tinggi terbaik dunia, beasiswa pemerintah relatif lebih fleksibel, bisa dimana saja,” terang M. Nuh.
Sementara beasiswa afirmatif, menurut Mendikbud, dikhususkan bagi lulusan penerima beasiswa Bidikmisi lulusan yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke S2 atau S3.
(Humas Kemdikb/ES)

Menko Kesra: Sail Raja Ampat 2014 Diundur Jadi 23 Agustus 2014

Image



Jakarta, 2 Juli – Menko Kesra HR. Agung laksono mengatakan bahwa pagelaran wisata bahari paling besar di Indonesia, Sail Raja Ampat 2014 diundur pelaksanaannya menjadi 23 Agustus 2014. Pemerintah beralasan pengunduran ini demi pelaksanaan yang lebih maksimal.

“Sail Raja Ampat diundur jadi 23 Agustus,” kata Menko Kesra HR. Agung Laksono dalam keterangan pers usai rakor tingkat menteri tentang Sail Raja Ampat 2014 di Kantor Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).
Puncak acara Sail Raja Ampat tadinya akan dilaksanakan pada 21 Juli 2014. Menko Kesra mengatakan penundaan ini dilakukan demi pelaksanaan Sail Raja Ampat yang lebih baik dari yang direncanakan.
“Penundaan ini diharapkan bisa memberikan waktu yang lebih banyak untuk mempersiapkan,” tegas Menko Kesra.
Menko Kesra mengatakan proses persiapan Sail Raja Ampat 2014 sudah 90 persen. Pada akhir Juli diharapkan semua sudah selesai termasuk lapangan terbang dan pelabuhan laut.
“Kita biayai cuma Rp 48 miliar, tetapi airport dan infrastruktur lainnya besar sekali, kapal laut dan acara setempat. Biaya dikeluarkan pemerintah pusat dan APBD Papua Barat,” jelasnya.(Gs).


Seskab: Pengadaan Barang Rp 200 Juta ke Atas Wajib Dilakukan Secara Elektronik

Image

Jakarta - Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Sekretaris Kabinet 

(Seskab) Dipo Alam pada 23 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Surat Edaran Nomor:SE.9/SESKAB/VI/2014 yang ditujukan kepada para deputi di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kepala Pusat Data dan Informasi, serta Inspektur Setkab.

Dalam Surat Edaran Seskab Dipo Alam menegaskan, bahwa pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/kasa lainnya yang bernilai di atas Rp 200 juta dan pengadaan jasa konsultasi yang nilainya di atas Rp 50 juta pada seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib dilakukan secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Dengan demikian, tercipta transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik antara pengguna jasa dan penyedia jasa,” tegas Seskab.
Selain itu, Seskab juga meminta kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pengelola keuangan lainnya agar lebih teliti dan cermat dalam membaca, menganalisa, serta melaksanakan setiap tahap pengadaan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sampai dengan pembayaran, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
“Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Seskab Dipo Alam dalam Surat Edaran itu. (ES)

DPR Setujui APBN-P 2014, Anggaran Belanja Dipangkas Rp 43 Triliun

Image

Setelah sempat mengalami penundaan sejak pagi hari, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Rapat Paripurna yang berakhir Rabu (18/7) tengah malam, akhir menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.
Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna DPR-RI itu menyetujui hasil pembahasan RAPBN-P yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Pemerintah.
"Apakah RUU APBN-P yang tadi dibacakan sudah disetujui dan bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU)? “ tanya ucap Sohibul Imam, Wakil Ketua DPR-RI, yang memimpin rapat paripurna di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (18/6).
“Setuju,” jawab semua peserta sidang paripurna DPR-RI.
“Terima kasih, dengan demikian rangkaian perumusan telah selesai kita laksanakan," ucap Sohibul Imam, Wakil Ketua DPR-RI, saat menutup rapat paripurna itu.
Sohibul tidak lupa mengucapkan terima kasih  kepada pemerintah atas jerih payah dan kerja kerasnya. “Kita bersama bahu membahu menuntaskan APBN-P sebaik-baiknya," kata Sohibul Imam.
Anggaran Belanja Dipangkas Rp 43 Triliun
Sebelumnya Ketua Badan Anggaran DPR-RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan, DPR dan pemerintah menyetujui adanya perubahan indikator ekonomi makro dalam APBN-P 2014. Yaitu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen, laju inflasi sebesar 5,3 persen, nilai tukar Rupiah sebesar Rp11.600 per dollar AS, tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 6,0 persen.
Sedangkan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 105 dollar AS, lifting minyak 818 ribu barel per hari dan lifting gas 1.224 ribu barel setara minyak per hari.
Adapun penerimaan negara disepakati sebesar Rp 1.635,37 triliun yang terdiri atas pendapatan dalam negeri Rp 1.633,05 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 2,32 triliun. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.246,10 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 386,94 triliun.
Belanja negara disepakati sebesar Rp 1.876,87 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.280,36 triliun dan transfer ke daerah Rp 596,50 triliun. Belanja modal sebesar Rp 151 triliun, belanja pegawai Rp 263 triliun, dan belanja barang Rp 153 triliun.
Rapat paripurna DPR itu juga mengesahkan defisit anggaran 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp 241,49 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding Rancangan APBNP sebesar 2,5% dari PDB atau Rp 251,72 triliun. Sedangkan pemotongan anggaran menjadi Rp 43,25 triliun di APBNP atau lebih rendah 56% dari rencana semula sebesar dari Rp 100 triliun.
Adapun alokasi untuk belanja subsidi sendiri mencapai Rp 403,05 triliun. Khusus subsidi energi sebesar Rp 350,30 triliun, yang terdiri atas subsidi bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), dan bahan bakar nabati (BBN) sebesar Rp 246,49 triliun serta subsidi listrik Rp 103,81 triliun. Sedangkan subsidi non-energi mencapai Rp 52,7 triliun.
Sementara pengurangan tambahan pembiayaan anggaran Rp10 triliun dari yang diusulkan dalam RAPBN-P 2014, menjadi sebesar Rp241,5 triliun dalam APBN-P 2014. (*/ES)

BPK RI Menyerahkan LHP Kepada 37 Kementerian/Lembaga

Image

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeiksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2013 kepada 37 kementerian/lembaga di lingkungan pemeriksaan Auditorat Keuangan Negara III (AKN III) BPK RI. Dari 37 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) Tahun 2013 tersebut, 26 kementerian/lembaga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan 9 kementerian/lembaga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), serta Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer terhadap 2 kementerian/lembaga.
Banyaknya entitas yang memperoleh opini WTP, menunjukkan bahwa sebagian besar kementerian/lembaga di lingkungan pemeriksaan AKN III telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2010. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota III BPK RI, Agus Joko Pramono yang mendampingi Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri menyerahkan LHP kepada para menteri/pimpinan lembaga pada 37 kementerian/lembaga di Auditorium BPK RI, Jakarta, pada Jumat (20/6/2014).
Dalam sambutannya, Anggota III BPK RI melaporkan bahwa, tahun ini ada 5 entitas yang mendapatkan opini turun dari tahun sebelumnya. “Bahkan, 2 entitas mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Setelah dua tahun (2011 dan 2012) tidak ada yang mendapatkan opini disclaimer,” papar Anggota III BPK RI. Kementerian/lembaga yang memperoleh opini disclaimer adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Badan Informasi Geopasial.
Anggota III BPK RI menegaskan, bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target atau tujuan entitas atau program. Namun, BPK RI harus mengungkapkan dalam laporan pemeriksaan apabila menemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan baik yang berpengaruh terhadap opini maupun tidak.
Wakil Ketua BPK RI menambahkan, pemeriksaan laporan keuangan menekankan bagaimana menggunakan uang, mengelola aset, mencatat pengeluaran, penerimaan, kekayaan, dan kewajiban. “Pemeriksaan laporan keuangan itu bukan memeriksa kinerja kementerian/lembaga dalam pencapaian tujuan, tetapi kinerja dalam pengelolaan sumber daya,” tegas Wakil Ketua BPK RI.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sudah menjadi komitmen pemerintah. Oleh karena itu, Wakil Ketua BPK RI berharap, kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP untuk segera membuat action plan, mendiagnosis masalah, agar dapat memperbaiki laporan keuangannya.

Inilah Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadhan 2014

Image

Jakarta - Sehubungan dengan akan tibanya bulan Ramadhan, dan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar pada 12 Juni 2014, telah mengeluarkan Surat Edaran  Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; Gubernur Bank Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Sekjen Lembaga Tinggi Negara; pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia itu, disebutkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sbb:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis:         Pukul 08.00 – 15.00
- Waktu Istirahat:                                             Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat:                                                    Pukul 08.00 – 15.30
- Waktu Istirahat                                              Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00
- Waktu Istirahat:                                             Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat:                                                    Pukul 08.00 – 14.30
- Waktu Istirahat                                              Pukul 11.30 – 12.30
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (Humas Kemenpan-RB/ES)

482 Instansi Akan Rekrut CPNS, Termasuk 384 Pemerintah Kabupaten/Kota

Image

Jakarta - Pemerintah menyediakan 100 ribu formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas 65 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 35 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut rencana pendaftaran penerimaan seleksi CPNS akan dilakukan mulai minggu ketiga Juli mendatang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan,  untuk CPNS, 25 ribu formasi disediakan untuk instansi Pemerintah Pusat, dan 40 ribu formasi untuk Pemda, sedangkan PPPK terdiri dari 10 ribu untuk Pusat dan 25 ribu untuk Daerah.
“Tahun ini, terdapat 482 instansi pemerintah yang mendapat formasi, dan akan membuka lowongan CPNS. Untuk instansi pusat terdiri dari 31 kementerian dan 40 lembaga. Sedangkan pemerintah daerah terdiri dari 28 pemerintah provinsi dan 383 pemerintah kabupaten/kota,” papar Herman di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (17/6).
Menurut Herman,   prioritas rekrutmen CPNS untuk instansi pusat adalah  untuk jabatan fungsional tertentu (jabatan fungsional) yang menjadi jabatan utama di instansinya, dan jabatan fungsional lain sebagai penunjang jabatan utama. Selain itu, juga diprioritaskan untuk jabatan fungsional umum (pelaksana yang melaksanakan tugas teknis.
Adapun Prioritas CPNS untuk pemerintah daerah meliputi pelamar umum dengan prioritas jabatan di lingkungan dinas yang menunjang program pelaksanaan pembangunan sesuai potensi dan karakteristik daerahnya masing-masing. Selain itu, lanjut Herman,  juga pelamar khusus dengan prioritas jabatan dokter PTT untuk penempatan pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kurang diminati.
Pendaftaran dan Materi Tes
Herman menjelaskan, menurut rencana, pendaftaran CPNS secara online dan terintegrasi (sistem single entry) akan dilakukan pada bulan Juli, dan tes kompetensi dasar (TKD) dilaksanakan mulai bulan Agustus 2014.
Ia menyebutkan, satu pelamar kini dapat memilih tiga jabatan dalam satu instansi.  “Saat pendaftaran tidak perlu menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Berbadan Sehat, dan Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja,” tambah Herman.
Ditambahkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB itu,  seperti tahun lalu materi TKD terdiri dari 3 kelompok soal. Kelompok pertama adalah wawasan kebangsaan, yang meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Sedangkan kelompok kedua adalah karakteristk pribadi, yakni integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan dll.
Adapun kelompok soal ketiga, menurut Herman, adalah intelegensia umum, yang meliputi  kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan berpikir logis, kemampuan berpikir analitis.
Herman memastikan jika hampir semua seleksi CPNS itu akan menggunakan sistem komputerisasi atau Computer Assisted Test (CAT), untuk menjamin transparansi, obyektifitas, dan bebas dari KKN dalam seleksi.
“Dengan cara ini, pemerintah optimis bisa menjaring putera-puteri bangsa terbaik untuk menjadi aparatur sipil Negara,” pungkas Herman. (Humas Kemenpan-RB/ES)

6 Bulan Lagi Pemerintah Berganti, Presiden Minta Jajarannya Siapkan RAPBN 2015

Image

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta jajaran pemerintahan untuk menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2014 dengan tepat agar  dapat diterima oleh presiden  dan pemerintah baru. RAPBN dan RKP tersebut, secara khusus akan dibahas dalam  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun  2014.
Presiden menegaskan, RAPBN 2015 itu yang melaksanakan adalah presiden dan pemerintahan mendatang. “Insya Allah nanti kalau sudah diketahui presiden terpilih, saya akan menyampaikan hasil rencana ini untuk tahun 2015, agar diketahui dan manakala nantinya diperlukan perubahan dan penyesuaian rancangan ini telah dapat dipelajari dan diketahui lebih awal," kata Presiden SBY saat memberikan pengantar pada sidang kabinet Paripurna diperluas di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (29/4).
Seperti yang selama ini telah berlangsung, lanjut Presiden, lima dan sepuluh tahun ini, semua akan dituangkan dalam RAPBN dan RKP tahun 2015, berupa asumsi, rumusan yang dapat dilakukan oleh presiden baru.
Dalam kesempatan itu, Presiden SBY yang didampingi Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengingatkan semua pihak untuk menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR) dalam enam bulan terakhir ini. "Insya Allah besok akan saya sampaikan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) protret atau perjalanan lima tahun terakhir apa yang sudah kita capai dan belum kita capai," katanya.
Diakui Presiden, di antara para peserta Sidang  Kabinet Diperluas itu banyak sekali yang masih akan bertugas setelah 20 Oktober, nanti terutama para gubernur dan wakil gubernur. "Kalau kabinet saya nggak tahu, mungkin ada yang akan berlanjut pada kabinet mendatang, atau ada yang ingin pensiun bersama saya. Tetapi yang dari BUMN, KEN, KIN masih akan bertugas, saya berharap yang di ruang ini akan memiliki masa depan yang lebih baik," ucap Presiden.
Sidang Kabinet Diperluas ini diikuti oleh Wakil Presiden Boediono, para menteri KIB II, anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN), Komite Inovasi Nasional (KIN), para Gubernur, dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (WID/Humas Setkab/ES)

Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Kini Ditransfer Langsung ke Bendahara FKTP

Image

Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai amanatUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah memandang perlu pengaturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan) Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah. Peraturan Presiden ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014.
“Peraturan Presiden ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemanfatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi kepada FKTP milik Pemerintah Daerah, didasarkan pada jumlah yang terdaftar di FKTP sesuai data dari BPJS Kesehatan. Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendaharawan Dana Kapitasi JKN pada FKTP.
Guna mendapatkan Dana Kapitasi dimaksud, Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat, dengan mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran JKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan.
Adapun Bendahara Dana Kapitasi JKN pada masing-masing FKTP ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Selanjutnya, Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebagaimana dimaksud membuka Rekening Dana Kapitasi JKN.
“Pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP, dan diakui sebagai pendapatan,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 itu.
Pendapatan sebagaimana dimaksud digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP. Dalam hal pendapatan kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, dana kapitasi tersebut digunakan untuk tahun anggaran berikutnya.
Perpres ini menegaskan, Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP.
Pemanfaatan Dana
Mengenai pemanfaatan, pasal 12 Perpres No. 32/2014 ini menegaskan, dana kapitasi JKN di FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
“Jasa pelayanan kesehatan di FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total penerimaan dana kapitasi JKN, dan sisanya dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan,” bunyi Pasal 12 Ayat (4) Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan itu, akan diatur dengan Peraturan Menteri.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Perpres yang diundangkan pada 21 April 2014 itu. (Pusdatin/Setkab)

 

 


 


 


 


 

 


0 komentar:

Posting Komentar