Siaran Pers Tentang Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Siaran Pers Tentang Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader)
(Jakarta, 4 Juli 2014). Perkembangan
teknologi dan informasi telah memberi dampak pada berbagai bidang tak
terkecuali pada bidang sistem pembayaran, khususnya instrumen yang
secara elektronik merupakan alat pembayaran non tunai dengan menggunakan
Kartu Cerdas Nirkontak. Dengan penggunaan Kartu Cerdas Nirkontak
tersebut maka ke depannya berpotensi mengurangi penggunaan uang tunai
dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Mengingat pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader)
termasuk dalam perangkat telekomunikasi maka sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor
29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang
dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di
wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
Hal-hal yang diatur dalam RPM dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:
- Ketentuan Umum (Definisi, Konfigurasi, Singkatan, dan Istilah)
- Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak
- Karakteristik fisik
- Persyaratan umum
- Struktur perangkat
- Karakteristik elektrik dan komunikasi
- Transfer daya
- Jarak transaksi
- Antarmuka sinyal komunikasi
- Inisialisasi dan anti bentrokan
- Bit rate
- Protokol komunikasi
- Karakteristik tambahan
- Lingkungan penggunaan
- Suhu operasional
- Kelembaban udara
- Karakteristik fisik
- Pelaksanaan Pengujian
Bagi siapa yang ingin memberikan masukan terhadap RPM tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader) tersebut, dipersilakan untuk menanggapinya via email pudjo_h@yahoo.com dan siti_n@postel.go.id dari tanggal 4 Juli 2014 s.d. 17 Juli 2014.






0 komentar:
Posting Komentar