
Berita pemerintahan
Tabungan Pendidikan Rp 24 Triliun, Pemerintah Siap Biayai Beasiswa Hingga S3
Tabungan Pendidikan yang anggarannya diperoleh dari penyisihan
sebagian anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
sejak 2010 lalu, hingga saat ini jumlahnya sudah menyentuh angka Rp 24
triliun lebih. Karena itu, pemerintah siap memberikan beasiswa bagi
putra-putri Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke Strata 2 (S2) atau
S3.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
mengatakan, tabungan yang dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Dana
Pendidikan (LPDP) itu disiapkan pemerintah sebagai bentuk
pertanggungjawaban antar generasi. Tujuannya, untuk memastikan
keberlanjutan pendidikan bagi anak bangsa hingga jenjang tertinggi.
“Cita-citanya,
agar adik-adik bisa kuliah dimana saja tanpa harus mengemis biaya
kuliah, karena sudah disediakan negara,” kata Mendikbud pada acara
pelepasan tim olimpiade Indonesia yang akan berkompetisi di kancah
internasional, Rabu (2/07), di kantor Kemdikbud.
Menurut
Mendikbud, tabungan pendidikan itu juga menjadi bentuk
pertanggungjawaban pemerintahan 2009-2014 ke pemerintahan berikutnya. Ia
berharap, hingga 2045 dimana generasi emas memegang tampuk
kepemimpinan, tabungan tersebut terus bertambah.
Adapun mengenai
penggunaannya, Mendikbud menjelaskan, ada tiga skema yang disiapkan
melalui dana pendidikan ini, yaitu pemberian beasiswa, yang mengambil
porsi terbesar yaitu 70 persen, pembiayaan untuk penelitian kebijakan
nasional, dan pembiayaan rehabilitasi infrastruktur akibat bencana.
“Untuk beasiswa dibagi dalam tiga kelompok, beasiswa presiden, beasiswa pemerintah, dan beasiswa afirmatif,” terang M. Nuh.
Ia
menyebutkan, beasiswa presiden (Presidential Scholarship) merupakan
beasiswa yang diberikan oleh presiden bagi calon mahasiswa yang lulus di
50 perguruan tinggi terbaik di dunia. “Siapapun presidennya, dia punya
“kantong” untuk beasiswa adik-adik. Dan sudah banyak yang diterima di
Oxford, Cambridge, MIT, dan lain sebagainya,” ujar Mendikbud.
Beasiwa
presiden itu, kata Mendikbud, merupakan wujud bentuk kebanggaan bagi
presiden, siapapun presidennya, untuk memberi beasiswa bagi anak terbaik
bangsa yang akan meneruskan pendidikannya ke perguruan tinggi negara
manapun. Sebaliknya, akan menjadi kebanggaan pula bagi penerima beasiswa
ini karena mendapat beasiswa dari presiden.
“Kita hargai
institusi presiden. Karena dia paling top (dalam pemerintahan). Dengan
adanya ini anak-anak Indonesia pun bangga karena menerima beasiswa dari
presiden,” kata Mendikbud.
Adapun beasiswa pemerintah, menurut
Mendikbud, merupakan beasiswa yang disiapkan untuk siapa saja. Baik
pegawai negeri sipil, dosen, atau siapapun yang ingin terus melanjutkan
pendidikannya.
“Berbeda dengan beasiswa presiden yang harus di 50
perguruan tinggi terbaik dunia, beasiswa pemerintah relatif lebih
fleksibel, bisa dimana saja,” terang M. Nuh.
Sementara beasiswa
afirmatif, menurut Mendikbud, dikhususkan bagi lulusan penerima beasiswa
Bidikmisi lulusan yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke S2 atau S3.
(Humas Kemdikb/ES)
Menko Kesra: Sail Raja Ampat 2014 Diundur Jadi 23 Agustus 2014
Jakarta, 2 Juli – Menko Kesra HR. Agung laksono mengatakan bahwa
pagelaran wisata bahari paling besar di Indonesia, Sail Raja Ampat 2014
diundur pelaksanaannya menjadi 23 Agustus 2014. Pemerintah beralasan
pengunduran ini demi pelaksanaan yang lebih maksimal.
“Sail Raja
Ampat diundur jadi 23 Agustus,” kata Menko Kesra HR. Agung Laksono dalam
keterangan pers usai rakor tingkat menteri tentang Sail Raja Ampat 2014
di Kantor Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu
(2/7/2014).
Puncak acara Sail Raja Ampat tadinya akan dilaksanakan
pada 21 Juli 2014. Menko Kesra mengatakan penundaan ini dilakukan demi
pelaksanaan Sail Raja Ampat yang lebih baik dari yang direncanakan.
“Penundaan ini diharapkan bisa memberikan waktu yang lebih banyak untuk mempersiapkan,” tegas Menko Kesra.
Menko
Kesra mengatakan proses persiapan Sail Raja Ampat 2014 sudah 90 persen.
Pada akhir Juli diharapkan semua sudah selesai termasuk lapangan
terbang dan pelabuhan laut.
“Kita biayai cuma Rp 48 miliar, tetapi
airport dan infrastruktur lainnya besar sekali, kapal laut dan acara
setempat. Biaya dikeluarkan pemerintah pusat dan APBD Papua Barat,”
jelasnya.(Gs).
Seskab: Pengadaan Barang Rp 200 Juta ke Atas Wajib Dilakukan Secara Elektronik
(Seskab)
Dipo Alam pada 23 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Surat Edaran
Nomor:SE.9/SESKAB/VI/2014 yang
ditujukan kepada para deputi di lingkungan Sekretariat Kabinet
(Setkab), Kepala Pusat Data dan Informasi, serta Inspektur Setkab.
Dalam
Surat Edaran Seskab Dipo Alam menegaskan, bahwa pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/kasa lainnya yang bernilai di atas Rp 200
juta dan pengadaan jasa konsultasi yang nilainya di atas Rp 50 juta pada
seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib dilakukan
secara elektronik
(e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Dengan
demikian, tercipta transparansi, efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik antara
pengguna jasa dan penyedia jasa,” tegas Seskab.
Selain itu, Seskab
juga meminta kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), dan pengelola keuangan lainnya agar lebih teliti
dan cermat dalam membaca, menganalisa, serta melaksanakan setiap tahap
pengadaan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
sampai dengan pembayaran, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
“Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Seskab Dipo Alam dalam Surat Edaran itu.
(ES)
DPR Setujui APBN-P 2014, Anggaran Belanja Dipangkas Rp 43 Triliun
Setelah sempat mengalami penundaan sejak pagi hari, Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Rapat Paripurna yang berakhir
Rabu (18/7) tengah malam, akhir menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU)
menjadi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P)
2014.
Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna DPR-RI itu
menyetujui hasil pembahasan RAPBN-P yang dilakukan oleh Badan Anggaran
(Banggar) dan Pemerintah.
"Apakah RUU APBN-P yang tadi dibacakan
sudah disetujui dan bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU)? “ tanya
ucap Sohibul Imam, Wakil Ketua DPR-RI, yang memimpin rapat paripurna di
Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (18/6).
“Setuju,” jawab semua peserta sidang paripurna DPR-RI.
“Terima
kasih, dengan demikian rangkaian perumusan telah selesai kita
laksanakan," ucap Sohibul Imam, Wakil Ketua DPR-RI, saat menutup rapat
paripurna itu.
Sohibul tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada
pemerintah atas jerih payah dan kerja kerasnya. “Kita bersama bahu
membahu menuntaskan APBN-P sebaik-baiknya," kata Sohibul Imam.
Anggaran Belanja Dipangkas Rp 43 Triliun
Sebelumnya
Ketua Badan Anggaran DPR-RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan, DPR dan
pemerintah menyetujui adanya perubahan indikator ekonomi makro dalam
APBN-P 2014. Yaitu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen, laju inflasi
sebesar 5,3 persen, nilai tukar Rupiah sebesar Rp11.600 per dollar AS,
tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 6,0 persen.
Sedangkan
asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 105 dollar AS,
lifting minyak 818 ribu barel per hari dan lifting gas 1.224 ribu barel
setara minyak per hari.
Adapun penerimaan negara disepakati
sebesar Rp 1.635,37 triliun yang terdiri atas pendapatan dalam negeri Rp
1.633,05 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 2,32 triliun.
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.246,10 triliun dan penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) Rp 386,94 triliun.
Belanja negara disepakati
sebesar Rp 1.876,87 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp
1.280,36 triliun dan transfer ke daerah Rp 596,50 triliun. Belanja modal
sebesar Rp 151 triliun, belanja pegawai Rp 263 triliun, dan belanja
barang Rp 153 triliun.
Rapat paripurna DPR itu juga mengesahkan
defisit anggaran 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sebesar
Rp 241,49 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding Rancangan APBNP
sebesar 2,5% dari PDB atau Rp 251,72 triliun. Sedangkan pemotongan
anggaran menjadi Rp 43,25 triliun di APBNP atau lebih rendah 56% dari
rencana semula sebesar dari Rp 100 triliun.
Adapun alokasi untuk
belanja subsidi sendiri mencapai Rp 403,05 triliun. Khusus subsidi
energi sebesar Rp 350,30 triliun, yang terdiri atas subsidi bahan bakar
minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), dan bahan bakar nabati
(BBN) sebesar Rp 246,49 triliun serta subsidi listrik Rp 103,81 triliun.
Sedangkan subsidi non-energi mencapai Rp 52,7 triliun.
Sementara
pengurangan tambahan pembiayaan anggaran Rp10 triliun dari yang
diusulkan dalam RAPBN-P 2014, menjadi sebesar Rp241,5 triliun dalam
APBN-P 2014. (*/ES)
BPK RI Menyerahkan LHP Kepada 37 Kementerian/Lembaga
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
menyerahkan Laporan Hasil Pemeiksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun
2013 kepada 37 kementerian/lembaga di lingkungan pemeriksaan Auditorat
Keuangan Negara III (AKN III) BPK RI. Dari 37 laporan keuangan
kementerian/lembaga (LKKL) Tahun 2013 tersebut, 26 kementerian/lembaga
memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan 9
kementerian/lembaga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),
serta Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer terhadap 2
kementerian/lembaga.
Banyaknya entitas yang memperoleh opini WTP,
menunjukkan bahwa sebagian besar kementerian/lembaga di lingkungan
pemeriksaan AKN III telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP) sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2010. Hal tersebut diungkapkan
oleh Anggota III BPK RI, Agus Joko Pramono yang mendampingi Wakil Ketua
BPK RI, Hasan Bisri menyerahkan LHP kepada para menteri/pimpinan lembaga
pada 37 kementerian/lembaga di Auditorium BPK RI, Jakarta, pada Jumat
(20/6/2014).
Dalam sambutannya, Anggota III BPK RI melaporkan
bahwa, tahun ini ada 5 entitas yang mendapatkan opini turun dari tahun
sebelumnya. “Bahkan, 2 entitas mendapatkan opini Tidak Memberikan
Pendapat (Disclaimer). Setelah dua tahun (2011 dan 2012) tidak ada yang
mendapatkan opini disclaimer,” papar Anggota III BPK RI.
Kementerian/lembaga yang memperoleh opini disclaimer adalah Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Badan Informasi
Geopasial.
Anggota III BPK RI menegaskan, bahwa pemeriksaan atas
laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan
penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai
keberhasilan pencapaian target atau tujuan entitas atau program. Namun,
BPK RI harus mengungkapkan dalam laporan pemeriksaan apabila menemukan
ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan baik yang berpengaruh
terhadap opini maupun tidak.
Wakil Ketua BPK RI menambahkan,
pemeriksaan laporan keuangan menekankan bagaimana menggunakan uang,
mengelola aset, mencatat pengeluaran, penerimaan, kekayaan, dan
kewajiban. “Pemeriksaan laporan keuangan itu bukan memeriksa kinerja
kementerian/lembaga dalam pencapaian tujuan, tetapi kinerja dalam
pengelolaan sumber daya,” tegas Wakil Ketua BPK RI.
Transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sudah menjadi komitmen
pemerintah. Oleh karena itu, Wakil Ketua BPK RI berharap,
kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP untuk segera membuat
action plan, mendiagnosis masalah, agar dapat memperbaiki laporan
keuangannya.
Inilah Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadhan 2014
Jakarta - Sehubungan dengan akan tibanya bulan Ramadhan, dan dalam
rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan
Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB
Azwar Abubakar pada 12 Juni 2014, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor
B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.
Dalam
surat edaran yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia
Bersatu (KIB) II; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; Gubernur Bank
Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); Sekjen
Lembaga Tinggi Negara; pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan;
para Gubernur; dan para Bupati/Walikota se Indonesia itu, disebutkan jam
kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sbb:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
- Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00
- Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 – 14.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30
“Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan
tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah
masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi
Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.
Tembusan Surat Edaran itu
disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden
Republik Indonesia. (Humas Kemenpan-RB/ES)
482 Instansi Akan Rekrut CPNS, Termasuk 384 Pemerintah Kabupaten/Kota
Jakarta - Pemerintah menyediakan 100 ribu formasi Aparatur Sipil
Negara (ASN), yang terdiri atas 65 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS), dan 35 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut rencana pendaftaran penerimaan seleksi CPNS akan dilakukan mulai
minggu ketiga Juli mendatang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan
Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, untuk CPNS, 25 ribu
formasi disediakan untuk instansi Pemerintah Pusat, dan 40 ribu formasi
untuk Pemda, sedangkan PPPK terdiri dari 10 ribu untuk Pusat dan 25 ribu
untuk Daerah.
“Tahun ini, terdapat 482 instansi pemerintah yang
mendapat formasi, dan akan membuka lowongan CPNS. Untuk instansi pusat
terdiri dari 31 kementerian dan 40 lembaga. Sedangkan pemerintah daerah
terdiri dari 28 pemerintah provinsi dan 383 pemerintah kabupaten/kota,”
papar Herman di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (17/6).
Menurut
Herman, prioritas rekrutmen CPNS untuk instansi pusat adalah untuk
jabatan fungsional tertentu (jabatan fungsional) yang menjadi jabatan
utama di instansinya, dan jabatan fungsional lain sebagai penunjang
jabatan utama. Selain itu, juga diprioritaskan untuk jabatan fungsional
umum (pelaksana yang melaksanakan tugas teknis.
Adapun Prioritas
CPNS untuk pemerintah daerah meliputi pelamar umum dengan prioritas
jabatan di lingkungan dinas yang menunjang program pelaksanaan
pembangunan sesuai potensi dan karakteristik daerahnya masing-masing.
Selain itu, lanjut Herman, juga pelamar khusus dengan prioritas jabatan
dokter PTT untuk penempatan pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah
di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kurang diminati.
Pendaftaran dan Materi Tes
Herman
menjelaskan, menurut rencana, pendaftaran CPNS secara online dan
terintegrasi (sistem single entry) akan dilakukan pada bulan Juli, dan
tes kompetensi dasar (TKD) dilaksanakan mulai bulan Agustus 2014.
Ia
menyebutkan, satu pelamar kini dapat memilih tiga jabatan dalam satu
instansi. “Saat pendaftaran tidak perlu menyertakan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Berbadan Sehat, dan Kartu
Kuning dari Dinas Tenaga Kerja,” tambah Herman.
Ditambahkan
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB
itu, seperti tahun lalu materi TKD terdiri dari 3 kelompok soal.
Kelompok pertama adalah wawasan kebangsaan, yang meliputi Pancasila, UUD
1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Sedangkan kelompok kedua adalah
karakteristk pribadi, yakni integritas diri, semangat berprestasi,
kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan dll.
Adapun
kelompok soal ketiga, menurut Herman, adalah intelegensia umum, yang
meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan berpikir logis,
kemampuan berpikir analitis.
Herman memastikan jika hampir semua
seleksi CPNS itu akan menggunakan sistem komputerisasi atau Computer
Assisted Test (CAT), untuk menjamin transparansi, obyektifitas, dan
bebas dari KKN dalam seleksi.
“Dengan cara ini, pemerintah optimis
bisa menjaring putera-puteri bangsa terbaik untuk menjadi aparatur
sipil Negara,” pungkas Herman. (Humas Kemenpan-RB/ES)
6 Bulan Lagi Pemerintah Berganti, Presiden Minta Jajarannya Siapkan RAPBN 2015
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
meminta jajaran pemerintahan untuk menyiapkan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 dan Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) 2014 dengan tepat agar dapat diterima oleh presiden dan
pemerintah baru. RAPBN dan RKP tersebut, secara khusus akan dibahas
dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun
2014.
Presiden menegaskan, RAPBN
2015 itu yang melaksanakan adalah presiden dan pemerintahan mendatang.
“Insya Allah nanti kalau sudah diketahui presiden terpilih, saya akan
menyampaikan hasil rencana ini untuk tahun 2015, agar diketahui dan
manakala nantinya diperlukan perubahan dan penyesuaian rancangan ini
telah dapat dipelajari dan diketahui lebih awal," kata Presiden SBY saat
memberikan pengantar pada sidang kabinet Paripurna diperluas di Gedung
Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (29/4).
Seperti
yang selama ini telah berlangsung, lanjut Presiden, lima dan sepuluh
tahun ini, semua akan dituangkan dalam RAPBN dan RKP tahun 2015, berupa
asumsi, rumusan yang dapat dilakukan oleh presiden baru.
Dalam
kesempatan itu, Presiden SBY yang didampingi Wakil Presiden (Wapres)
Boediono mengingatkan semua pihak untuk menyelesaikan Pekerjaan Rumah
(PR) dalam enam bulan terakhir ini. "Insya Allah besok akan saya
sampaikan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas)
protret atau perjalanan lima tahun terakhir apa yang sudah kita capai
dan belum kita capai," katanya.
Diakui
Presiden, di antara para peserta Sidang Kabinet Diperluas itu banyak
sekali yang masih akan bertugas setelah 20 Oktober, nanti terutama para
gubernur dan wakil gubernur. "Kalau kabinet saya nggak tahu, mungkin ada
yang akan berlanjut pada kabinet mendatang, atau ada yang ingin pensiun
bersama saya. Tetapi yang dari BUMN, KEN, KIN masih akan bertugas, saya
berharap yang di ruang ini akan memiliki masa depan yang lebih baik,"
ucap Presiden.
Sidang Kabinet
Diperluas ini diikuti oleh Wakil Presiden Boediono, para menteri KIB II,
anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN), Komite Inovasi Nasional (KIN),
para Gubernur, dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (WID/Humas
Setkab/ES)